BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Pengertian dan Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan
1. Pengertian
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia.
Berdasarkan rumusan “Civic Intrnational” (1995) disepakati bahwa pendidikan
demokrasi penting untuk pertumbuhan civic culture, untuk keberhasilan
pengembangan dan pemeliharaan pemerintahan demokrasi (Mansoer, 2005).
2. Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan
Keputusan DIRJEN DIKTI No. 43/ DIKTI /Kep-/2006 , tujuan pendidikan
kewarganegaraan adalah dirumuskan dalam visi misi dan kompetensi sebagai
berikut,
Visi Pendidikan Kewarganegaraan di
perguruan tinggi aadalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan
dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan
kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya.
Misi
Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa
memantapkan kepribadiannyaagar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai
dasar pancasila.
Kompetensi
yang diharapkan mahasiswa adalah untuk menjadi ilmuwan dan professional yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis, dan berkeadaban.
B.
Landasan Ilmiah dan Landasan Hukum
1. Landasan
Ilmiah
a. Dasar
Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama Pendidikan
Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta
membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan
filsafat pancasila.
Sebagai suatu perbandingan, di berbagai
negara juga dikembangkan materi Pendidikan Umum (General Education/Humanities) sebaagai pembekalan nilai-nilai yang
mendasari sikap dan perilaku warganegaranya.
1). Amerika Serikat : History, Humanity, dan Philosophy.
2). Jepang : Japanese History, Ethics, dan Philosophy.
3) Filipina : Philipino, Family Planning, Taxation and Land Reform, The Philiphine
New Constitution, dan Study of Human Rights.
b. Objek
Pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap ilmu harus memenuhi
syarat-syarat ilmiah, yaitu mempunyai objek, metode, sistem dan bersifat
universal. Objek pembahasan setiap ilmu harus jelas, baik objek material maupun
objek formalnya. Objek material adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji
oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Substansi kajian Pendidikan Kewarganegaraan
mencakup :
1) Filsafat Pancasila
2) Identitas Nasional
3) Negara dan konstitusi
4) Demokrasi Indonesia
5) Rule of Law dn Hak Asasi Manusia
6) Hak dan Kewajiban Warganegara serta Negara
7) Geopolitik Indonesia
8) Geostrategi Indonesia
c. Rumpun
Keilmuan
Pendidikan
Kewarganegaraan dapat disejajarkan dengan Civics
Education yang dikenal diberbagai negara. Sebagai bidang studi ilmiah,
Pendidikan Kewarganegaraan bersifat antardisipliner (antar bidang) bukan
monodisipliner, karena kumpulan pengetahuan yang membangun ilmu Kewarganegaraan
ini diambil dari berbagai disiplin ilmu. Oleh karena itu upaya pembahasan dan
pengembangannya memerlukan sumbangan dari berbagai disiplin ilmu yang meliputi
ilmu politik, ilmu hokum, ilmu filsafat, ilmu sosiologi, ilmu administrasi
negara, ilmu ekonomi pembangunan, sejarah perjuangan bangsa dan ilmu budaya.
2. Landasan
Hukum
a. UUD
1945
1) Pembukaan
Alinea Kedua dan Keempat yang memuat cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia
tentang kemerdekaan.
2) Pasal
27 (1) tentang Kesamaan Kedudukan dalam Hukum
3) Pasal
30 (1) tentang Bela Negara
4) Pasal
31 (1) tentang Hak Mendapat Pengajaran
b. Ketetapan
MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
c. Undang-Undang
No. 20/Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Jo. No. 1 Tahun 1988)
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Jo. No. 1 Tahun 1988)
d. Keputusan
Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
Daftar Pustaka:
Kaelan , dan Achmad
Zubaidi. 2010. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN.
Yogyakarta: PARADIGMA
Nama : Virgiawan Ratresianto
Kelas : 1MA04
NPM : 17815051